简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
89 Nasabah OMC di Palu Lapor ke OJK, Kerugian Rp5,2 M
Ikhtisar:OJK Sulteng melalui Satgas PASTI menerima 89 pengaduan nasabah Omnicom Group (OMC) di Palu terkait dugaan investasi bodong, dengan kerugian sementara Rp5,2 miliar. OMC diduga beroperasi tanpa izin OJK dan menyamar sebagai perusahaan resmi asal AS; Satgas PASTI telah memblokir website dan rekening terkait.

Puluhan nasabah perusahaan jasa keuangan non-bank Omnicom Group (OMC) melaporkan dugaan investasi bodong ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah di Palu.
Mereka mengadu karena dana deposit jutaan rupiah per orang tidak bisa ditarik dan aplikasinya tidak aktif lagi.
OJK Sulawesi Tengah melalui Satgas PASTI mencatat telah menerima 89 pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penipuan oleh entitas ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC). Total kerugian sementara dari para korban mencapai Rp5,2 miliar.
Kronologi Pengaduan
Petugas OJK Sulteng melayani nasabah OMC yang melaporkan dugaan investasi bodong di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (10/7/2025).
Momen pelayanan tersebut terdokumentasikan dalam foto ANTARA yang diambil fotografer Basri Marzuki dan diedit Akbar Nugroho Gumay. Pengaduan kemudian diterima secara beruntun sejak 9 Juli hingga 15 Juli 2025.
Kepala OJK sekaligus Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra, menyatakan pengaduan para korban OMC akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sudah ada 89 yang mengadu dan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis (17/7/2025).
Pihak dan Merek yang Dipermasalahkan
Omnicom Group (OMC) diduga beroperasi sebagai perusahaan jasa keuangan non-bank tanpa izin OJK.
Satgas PASTI menyebut OMC yang beroperasi di Indonesia bukanlah perusahaan asli yang berasal dari Amerika Serikat, melainkan diduga menyamar sebagai perusahaan resmi untuk menipu.
Para nasabah melaporkan bahwa dana deposit yang jumlahnya jutaan rupiah per orang tidak bisa ditarik dan aplikasi perusahaan tidak aktif lagi. Kondisi ini menjadi keluhan utama yang mendorong puluhan nasabah melapor ke OJK Sulteng.
Modus dan Sinyal Risiko
Satgas PASTI telah memblokir akses website yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) alias OMC palsu beserta rekening terkait, serta berkoordinasi dengan aparat hukum.
Langkah ini diambil untuk membatasi penyebaran modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan resmi.
Bonny Hardi Putra mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji keuntungan tinggi yang tidak logis dari entitas seperti OMC. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan tinggi yang tidak logis,” tegasnya.
Hasil Penanganan dan Imbauan
Satgas PASTI menegaskan pentingnya masyarakat memastikan legalitas produk keuangan yang ditawarkan sebelum berinvestasi.
Pengaduan terkait entitas ilegal di Indonesia hingga Juni 2025 tercatat mencapai 8.752, dengan sebagian besar berupa pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status regulasi lembaga keuangan sebelum menanamkan dana, mewaspadai janji imbal hasil yang tidak masuk akal, dan segera melapor jika mengalami kesulitan penarikan dana.
Kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok investasi menjadi kunci untuk melindungi diri dari kerugian finansial.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.










